Standar AkuntansiKeuangan Syariah yang Telah Disahkan Selama Tahun 2016
Sebagai pelaksanaan dari program kerja pengembangan standar akuntansisyariah, selama tahun 2016, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan AkuntansiIndonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan beberapa revisi dan amandemen standarakuntansi syariah berikut ini:
No | Standar Akuntansi Keuangan Syariah | Ikhtisar Ringkas | Tanggal Pengesahan | Tanggal Efektif |
1 | Revisi PSAK 101 yang disahkan pada tahun 2016 merupakan revisi terhadap ilustrasi laporan keuangan asuransi syariah sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Asuransi Syariah. Penyisihan manfaat polis masa depan disajikan dilaporan posisi keuangan sebagai liabilitas. Revisi PSAK ini menggabungkan “Laporan Perubahan Dana Tabarru’ “ dengan “Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’â€, sehingga perubahan dana tabarru’ dan surplus defisit underwriting dana tabarru’ disajikan di Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’. | 25 Mei 2016 | 1 Januari 2017 | |
2 | Amandemen ini merubah definisi nilai wajar mengikuti definisi nilai wajar pada PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Nilai wajar didefinisikan sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. | 6 Januari 2016 | 1 Januari 2017 | |
3 | ||||
4 | ||||
5 | ||||
6 | Revisi PSAK ini memberikan perubahan pengaturan terkait akuntansi asuransi syariah seperti pengakuan awalkontribusi peserta, perhitungan penyisihan teknis manfaat polis masa depan,serta penyajian atas revisi PSAK 108 pada laporan keuangan. | 25 Mei 2016 | 1 Januari 2017 |
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2020
No | Produk | Ikhtisar ringkas | Tanggal Pengesahan | Tanggal Efektif |
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) | ||||
---|---|---|---|---|
1. | PSAK 74: KONTRAK ASURANSI | PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku efektif 1 Januari 2023. PSAK 74 Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi. Penerapan PSAK 74 Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabanding†(comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62 Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi. Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36 | 26 November 2020 | 1 Januari 2025 dan penerapan dini diperkenankan |
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) | ||||
1. | ISAK 36: INTERPRETASI ATAS INTERAKSI ANTARA KETENTUAN MENGENAI HAK ATAS TANAH DALAM PSAK 16: ASET TETAP DAN PSAK 73: SEWA | ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK yang dicakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder. Secara umum ISAK 36 ini mengatur mengenai:
Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] ISAK 36 telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 10 November 2020. Terdapat perubahan antara [Draf] ISAK 36 dengan ISAK 36 yaitu
Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36 | 26 November 2020 | 1 Januari 2020 |
AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN TAHUNAN | ||||
1. | AMENDEMEN:
TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA | Amendemen PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Amendemen PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan dan Amendemen PSAK 71 Instrumen Keuangan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga merupakan hasil adopsi dari Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7. Amendemen ini memberikan kelonggaran atas efek potensial dari ketidakpastian yang disebabkan oleh reformasi acuan suku bunga (IBOR Reform) dengan memberikan pengecualian terhadap persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55. Sehingga entitas akan menganggap bahwa acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas yang dilindung nilai, dan/atau acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi IBOR. Secara garis besar amendemen ini mengatur tentang:
Link Terkait: | 24 JUNI 2020 | 1 Januari 2020 |
2. | AMENDEMEN PSAK 73: SEWA TENTANG KONSESI SEWA TERKAIT COVID-19 | Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 (Amendemen PSAK 73) diadopsi dari Covid-19-related Rent Concessions-Amendment to IFRS 16 Leases. Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait Covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan. Perbedaan antara Amendemen PSAK 73 dengan DE Amendemen PSAK 73 tersebut sebagai berikut:
Link Terkait: | 30 Mei 2020 | 1 Juni 2020 dengan penerapan dini diperkenankan. |
3. | AMENDEMEN PSAK 1: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI LIABILITAS SEBAGAI JANGKA PENDEK ATAU JANGKA PANJANG | Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements. Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan. Amendemen tersebut juga
Link Terkait:
| 2 Oktober 2020 | 1 Januari 2023 dengan penerapan dinidiperkenankan. |
4. | AMENDEMEN:
TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA TAHAP 2 | Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2. Reformasi acuan suku bunga tersebut mengacu pada reformasi global yang menyepakati penggantian IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR dibagi menjadi dua tahap yaitu:
Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 hanya berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga untuk instrumen keuangan dan hubungan lindung nilai. Link Terkait: | 16 Desember 2020 | 1 Januari 2021 dengan penerapan dinidiperkenankan. |
5. | AMENDEMEN PSAK 22: KOMBINASI BISNIS TENTANG REFERENSI TERHADAP KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN | Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. Secara umum Amendemen PSAK 22 ini:
Link Terkait: | 16 Desember 2020 | 1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan. |
6. | AMENDEMEN PSAK 57: PROVISI, LIABILITAS KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI TENTANG KONTRAK YANG MERUGI—BIAYA MEMENUHI KONTRAK | Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak diadopsi dari Amendments to IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets: Onerous Contracts—Cost of Fulfilling the Contracts. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan. Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak terdiri dari:
Link Terkait: | 16 Desember 2020 | 1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan. |
7. | PENYESUAIAN TAHUNAN 2020 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2020 adalah sebagai berikut:
| Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2020 adalah sebagai berikut:
Link Terkait: | 16 Desember 2020 | 1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan. |
DRAF EKSPOSUR [DRAF] YANG TELAH DITERBITKAN | ||||
1. | SAK ENTITAS PRIVAT | [Draf] SAK Entitas Privat ini merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs (versi 2015). [Draf] SAK Entitas Privat ini akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). [Draf] SAK Entitas Privat ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan bagi pengguna eksternal untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan [draf] SAK Entitas Privat jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan [draf] SAK Entitas Privat. [Draf] SAK Entitas Privat disusun berdasarkan topik-topik yang dinyatakan dalam Bab 1 sampai dengan Bab 35. [Draf] SAK Entitas Privat dilengkapi dengan Contoh Laporan Keuangan Ilustratif dan contoh-contoh lain yang diadopsi dari IFRS for SMEs (versi 2015). Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia. Link Terkait: | 29 Juli 2020 | Usulan tanggal efektif: 1 Januari 2025 dan penerapan dini diperkenankan |
2. | AMENDEMEN PSAK 16: ASET TETAP TENTANG HASIL SEBELUM PENGGUNAAN YANG DIINTENSIKAN | [Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. [Draf] Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment – Proceeds before Intended Use. Secara umum, [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut:
Entitas menerapkan [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut secara retrospektif, tetapi hanya untuk aset tetap yang dibawa ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dalam laporan keuangan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen tersebut. Entitas mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal amendemen tersebut sebagai penyesuaian atas saldo laba awal (atau komponen lain dari ekuitas, yang sesuai) pada awal dari periode sajian paling awal. | 2 Oktober 2020 | Usulan tanggal efektif: 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperkenankan |
Informasiterkait:
http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-954=pengesahan-revisi-psak-syariah
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke https://sak.iaiglobal.or.id