SAK Syariah Disahkan Tahun 2016

Standar AkuntansiKeuangan Syariah yang Telah Disahkan Selama Tahun 2016

Sebagai pelaksanaan dari program kerja pengembangan standar akuntansisyariah, selama tahun 2016, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan AkuntansiIndonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan beberapa revisi dan amandemen standarakuntansi syariah berikut ini:

 

No

Standar Akuntansi Keuangan Syariah

Ikhtisar  Ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

1

PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah (revisi 2016)

Revisi PSAK 101 yang disahkan pada tahun 2016 merupakan revisi terhadap ilustrasi laporan keuangan asuransi syariah sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Asuransi Syariah. Penyisihan manfaat polis masa depan disajikan dilaporan posisi keuangan sebagai liabilitas.

Revisi PSAK ini menggabungkan “Laporan Perubahan Dana Tabarru’ “ dengan “Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’”, sehingga perubahan dana tabarru’ dan surplus defisit underwriting dana tabarru’ disajikan di Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’.

25 Mei 2016

1 Januari 2017

2

PSAK 102 Akuntansi Murabahah (amandemen 2016)

Amandemen ini merubah definisi nilai wajar mengikuti definisi nilai wajar pada PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.

Nilai wajar didefinisikan sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

6 Januari 2016

 

1 Januari 2017

3

PSAK 103 Akuntansi Salam (amandemen 2016)  

4

PSAK 104 Akuntansi Istishna’ (amandemen 2016)  

5

PSAK 107 Akuntansi Ijarah (amandemen 2016)  

6

PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (revisi 2016)

Revisi PSAK ini memberikan perubahan pengaturan terkait akuntansi asuransi syariah seperti pengakuan awalkontribusi peserta, perhitungan penyisihan teknis manfaat polis masa depan,serta penyajian atas revisi PSAK 108 pada laporan keuangan.

25 Mei 2016

1 Januari 2017


STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2020

No

Produk

Ikhtisar ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)

1.

PSAK 74: KONTRAK ASURANSI


PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku efektif 1 Januari 2023. PSAK 74 Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.

Penerapan PSAK 74 Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62 Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36

26 November 2020

1 Januari 2025 dan penerapan dini diperkenankan

INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)

1.

ISAK 36: INTERPRETASI ATAS INTERAKSI ANTARA KETENTUAN MENGENAI HAK ATAS TANAH DALAM PSAK 16: ASET TETAP DAN PSAK 73: SEWA

ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK yang dicakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder.

Secara umum ISAK 36 ini mengatur mengenai: 

  1. Penilaian dalam menentukan perlakuan akuntansi terkait suatu hak atas tanah yang melihat pada substansi dari hak atas tanah dan bukan bentuk legalnya.
  2. Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 16 yaitu jika suatu ketentuan kontraktual memberikan hak yang secara substansi menyerupai pembelian aset tetap termasuk ketentuan dalam PSAK 16 paragraf 58 yang mengatur bahwa pada umumnya tanah tidak disusutkan.
  3. Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 73 yaitu jika substansi suatu hak atas tanah tidak mengalihkan pengendalian atas aset pendasar dan hanya memberikan hak untuk menggunakan aset pendasar tersebut selama suatu jangka waktu, maka substansi hak atas tanah tersebut adalah transaksi sewa.

 

Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] ISAK 36 telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 10 November 2020. 

Terdapat perubahan antara [Draf] ISAK 36 dengan ISAK 36 yaitu 

  1. Penambahan deskripsi pada Paragraf 09 di mana entitas tidak menerapkan Interpretasi ini secara mekanistik dengan semata mempertimbangkan bentuk legal dari suatu jenis hak atas tanah, karena mungkin terdapat variasi ketentuan kontraktual dan pola fakta spesifik yang terkait dengan masing-masing hak atas tanah.
  2. Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai kemungkinan variasi pola fakta atas suatu hak atas tanah, khususnya yang terkait dengan HGB di atas HPL (Paragraf DK02).
  3. Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai klarifikasi atas perlakuan akuntansi biaya perpanjangan atau biaya pengurusan legal ketika entitas memperbarui hak atas tanah (Paragraf DK09).


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1339-pengesahan-psak-74-dan-isak-36 


26 November 2020

1 Januari 2020

AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN TAHUNAN

1.

AMENDEMEN:

  • PSAK 55: INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN,
  • PSAK 60: INSTRUMEN KEUANGAN: PENGUNGKAPAN, DAN
  • PSAK 71: INSTRUMEN KEUANGAN

TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA

Amendemen PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Amendemen PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan dan Amendemen PSAK 71 Instrumen Keuangan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga merupakan hasil adopsi dari Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7.

Amendemen ini memberikan kelonggaran atas efek potensial dari ketidakpastian yang disebabkan oleh reformasi acuan suku bunga (IBOR Reform) dengan memberikan pengecualian terhadap persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55. Sehingga entitas akan menganggap bahwa acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas yang dilindung nilai, dan/atau acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi IBOR. Secara garis besar amendemen ini mengatur tentang:

  1. Persyaratan kemungkinan besar terjadi (highly probable) untuk lindung nilai arus kas;
  2. Penilaian prospektif PSAK 71 dan penilaian retrospektif PSAK 55;
  3. Penetapan komponen risiko yang diidentifikasi secara terpisah;
  4. Penerapan amendemen ini wajib dan akan berlaku untuk jangka waktu terbatas;
  5. Pengungkapan.


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1297=pengesahan-amendemen-psak-71-amendemen-psak-55-dan-amendemen-psak-60-tentang-reformasi-acuan-suku-bunga 

24 JUNI 2020

1 Januari 2020

2.

AMENDEMEN PSAK 73: SEWA TENTANG KONSESI SEWA TERKAIT COVID-19

Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 (Amendemen PSAK 73) diadopsi dari Covid-19-related Rent Concessions-Amendment to IFRS 16 Leases.

Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait Covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan. 

Perbedaan antara Amendemen PSAK 73 dengan DE Amendemen PSAK 73 tersebut sebagai berikut:

  1. perpanjangan kondisi yang diusulkan dalam paragraf 46B (b) untuk memasukkan konsesi sewa terkait covid-19 dimana segala bentuk pengurangan pembayaran sewa hanya memengaruhi pembayaran yang semula jatuh tempo pada atau sebelum 30 Juni 2021;
  2. persyaratan penyewa yang menerapkan cara praktis untuk mengungkapkan informasi bahwa penyewa telah menerapkan cara praktis untuk seluruh konsesi sewa (jika tidak menerapkan seluruh konsesi sewa maka mengungkapkan informasi tentang sifat kontrak konsesi sewa yang menerapkan cara praktis) dan jumlah yang diakui dalam laba rugi yang mencerminkan perubahan pembayaran sewa yang timbul dari konsesi sewa terkait Covid-19;
  3. penyewa tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan sesuai dengan PSAK 25 Kebijkan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan pada paragraf 28(f) dalam periode pelaporan di mana penyewa pertama kali menerapkan Amendemen PSAK 73 tersebut. 


Link Terkait:


http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1281=pengesahan-amendemen-psak-73-sewa-%E2%80%93-konsesi-sewa-terkait-covid19 


30 Mei 2020

1 Juni 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

3.

AMENDEMEN PSAK 1: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI LIABILITAS SEBAGAI JANGKA PENDEK ATAU JANGKA PANJANG

Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements.

Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan.

Amendemen tersebut juga 

  1. menetapkan bahwa hak entitas untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas harus ada pada akhir periode pelaporan;
  2. mengklarifikasi bahwa klasifikasi tidak terpengaruh oleh niat atau harapan manajemen tentang apakah entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas;
  3. mengklarifikasi bagaimana kondisi pinjaman mempengaruhi klasifikasi dan
  4. memperjelas persyaratan untuk entitas mengklasifikasikan liabilitas berdasarkan pada   kemampuan untuk menyelesaikan liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas sendiri.

Link Terkait:


http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1315-pengesahan-amendemen-psak-1 



2 Oktober 2020

1 Januari 2023 dengan penerapan dinidiperkenankan.

4.

AMENDEMEN:

  • PSAK 55: INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN,
  • PSAK 60: INSTRUMEN KEUANGAN: PENGUNGKAPAN,
  • PSAK 62: KONTRAK ASURANSI,
  • PSAK 71: INSTRUMEN KEUANGAN, DAN
  • PSAK 73: SEWA

TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA TAHAP 2

Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2.

Reformasi acuan suku bunga tersebut mengacu pada reformasi global yang menyepakati penggantian IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR dibagi menjadi dua tahap yaitu:

  1. Tahap 1 (pre-replacement issues)
    Merupakan isu atas ketidakpastian yang muncul menjelang periode transisi yang mempengaruhi pelaporan keuangan pada periode sebelum penggantian acuan suku bunga. Untuk mengatasi isu tersebut IASB telah mengeluarkan Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7 pada tahun 2019 yang telah diadopsi dan disahkan oleh DSAK IAI menjadi Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga. Informasi lengkap terkait hal ini dapat dilihat pada tautan http://bit.ly/IBOR-REFORM-Tahap-1.
  2. Tahap 2 (replacement issues)
    Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 membahas isu yang mungkin mempengaruhi pelaporan keuangan selama reformasi acuan suku bunga, termasuk dampak perubahan arus kas kontraktual atau hubungan lindung nilai yang timbul dari penggantian acuan suku bunga dengan acuan alternatif yang baru. Amendemen ini mengubah persyaratan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 62: Kontrak Asuransi dan PSAK 73: Sewa yang terkait dengan:
    • perubahan dasar untuk menentukan arus kas kontraktual dari aset keuangan, liabilitas keuangan dan liabilitas sewa;
    • akuntansi lindung nilai; dan
    • pengungkapan.

Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 hanya berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga untuk instrumen keuangan dan hubungan lindung nilai. 


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1341-pengesahan-amendemen-psak-22-amendemen-psak-57-reformasi-acuan-suku-bunga%E2%80%94tahap-2-dan-penyesuaian-tahunan-2020


16 Desember 2020

1 Januari 2021 dengan penerapan dinidiperkenankan.

5.

AMENDEMEN PSAK 22: KOMBINASI BISNIS TENTANG REFERENSI TERHADAP KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN 

Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.


Secara umum Amendemen PSAK 22 ini: 

  1. Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30” yang dinyatakan dalam paragraf 21A-21C.
  2. Mengubah paragraf 23 dengan mengklarifikasi liabilitas kontinjesi yang diakui pada tanggal akuisisi.
  3. Menambahkan paragraf 23A terkait definisi aset kontinjensi dan perlakuan akuntansinya.


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1341-pengesahan-amendemen-psak-22-amendemen-psak-57-reformasi-acuan-suku-bunga%E2%80%94tahap-2-dan-penyesuaian-tahunan-2020 




16 Desember 2020

1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan.

6.

AMENDEMEN PSAK 57: PROVISI, LIABILITAS KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI TENTANG KONTRAK YANG MERUGI—BIAYA MEMENUHI KONTRAK

Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak diadopsi dari Amendments to IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets: Onerous Contracts—Cost of Fulfilling the Contracts. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan. 

Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak terdiri dari:

  1. biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
  2. alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak. 


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1341-pengesahan-amendemen-psak-22-amendemen-psak-57-reformasi-acuan-suku-bunga%E2%80%94tahap-2-dan-penyesuaian-tahunan-2020 


16 Desember 2020

1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan.

7.

PENYESUAIAN TAHUNAN 2020

Pernyataan

Standar Akuntansi

Keuangan (PSAK)

yang tercakup

dalam

Penyesuaian

Tahunan 2020

adalah sebagai

berikut:

  1. PSAK 69: Agrikultur
  2. PSAK 71: Instrumen Keuangan
  3. PSAK 73: Sewa

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2020 adalah sebagai berikut:

  1. PSAK 69: Agrikultur
    PSAK 69 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran pada paragraf 22 yang sebelumnya “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”, menjadi “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”.
  2. PSAK 71: Instrumen Keuangan
    PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima, peminjam hanya memasukkan fee (imbalan) yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau diterima baik peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.
  3. PSAK 73: Sewa
    PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti sewaan” pada contoh ilustratif 13 (Bagian 1) dengan menghapus kalimat
    • “dan perbaikan properti sewaan sebesar Rp7.000”.
    • “Penyewa mencatat penggantian perbaikan properti-sewaan dari Pesewa sesuai Pernyataan lain yang relevan dan bukan sebagai insentif sewa sesuai PSAK 73: Sewa. Hal ini dikarenakan biaya yang timbul dari perbaikan properti-sewaan tersebut oleh Penyewa tidak termasuk dalam biaya perolehan aset hak-guna

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1311-pengesahan-draf-eksposur-de-amendemen-psak-22-de-amendemen-psak-57-dan-de-penyesuaian-tahunan-2020 



16 Desember 2020

1 Januari 2022 dengan penerapan dinidiperkenankan.

DRAF EKSPOSUR [DRAF] YANG TELAH DITERBITKAN

1.

SAK ENTITAS PRIVAT

[Draf] SAK Entitas Privat ini merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs (versi 2015). [Draf] SAK Entitas Privat ini akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

[Draf] SAK Entitas Privat ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan bagi pengguna eksternal untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan [draf] SAK Entitas Privat jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan [draf] SAK Entitas Privat.

[Draf] SAK Entitas Privat disusun berdasarkan topik-topik yang dinyatakan dalam Bab 1 sampai dengan Bab 35. [Draf] SAK Entitas Privat dilengkapi dengan Contoh Laporan Keuangan Ilustratif dan contoh-contoh lain yang diadopsi dari IFRS for SMEs (versi 2015). Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia. 


Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1303-pengesahan-dan-undangan-dengar-pendapat-publik-public-hearing-draf-eksposur-sak-entitas-privat--#:~:text=%5BDraf%5D%20SAK%20Entitas%20Privat%20ditujukan,(general%20purpose%20financial%20statements). 


29 Juli 2020


Usulan tanggal efektif: 

1 Januari 2025 dan penerapan dini diperkenankan

2.

AMENDEMEN PSAK 16: ASET TETAP TENTANG HASIL SEBELUM PENGGUNAAN YANG DIINTENSIKAN

[Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. [Draf] Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment – Proceeds before Intended Use.

Secara umum, [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut:

  1. Paragraf 17(e) - melarang pengurangan hasil neto penjualan setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian. Serta mengklarifikasi arti dari 'pengujian', yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut.
  2. Paragraf 20A – menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa entitas mengakui hasil penjualan dan biaya perolehan atas item yang dihasilkan saat membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi. Selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan persyaratan pengukuran dalam PSAK 14: Persediaan.
  3. Paragraf 74A - menambahkan paragraf 74A(b) yang mengatur persyaratan pengungkapan atas hasil dan biaya perolehan yang bukan merupakan output dari aktivitas normal entitas dan pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut. Paragraf 74(d) dihapus dan dipindahkan menjadi paragraf 74A(a).

Entitas menerapkan [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut secara retrospektif, tetapi hanya untuk aset tetap yang dibawa ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dalam laporan keuangan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen tersebut. Entitas mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal amendemen tersebut sebagai penyesuaian atas saldo laba awal (atau komponen lain dari ekuitas, yang sesuai) pada awal dari periode sajian paling awal.


Link Terkait

2 Oktober 2020


Usulan tanggal efektif: 

1 Januari 2023 dan penerapan dini diperkenankan




Informasiterkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-954=pengesahan-revisi-psak-syariah

Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke https://sak.iaiglobal.or.id